
Sekolah memutuskan memanggil setidaknya 37 orangtua/wali murid yang bermasalah secara kehadiran pada Selasa 12 Mei 2026. Pemanggilan terhadap orangtua ini dilakukan karena melihat keadaan murid capaian kehadirannya di sekolah terbilang rendah. Para murid dinilai tidak memenuhi syarat kelulusan yakni kehadiran di sekolah mencapai 80 persen selama 93 hari efektif belajar semester genap.

Dalam pertemuan dengan para orangtua tersebut, Kepala SMPN 3 Kalukku, Hilman menegaskan secara administratif siswa-siswa yang tidak mencapai ambang batas kehadiran 80% berpotensi tidak lulus dari jenjang SMP atau Fase D. Peraturan akademik sekolah menggariskan bahwa kehadiran 80% dari hari efektif belajar adalah syarat yang harus dipenuhi murid apabila ingin dinyatakan lulus. Meski demikian, kepala sekolah menawarkan solusi berupa mekanisme redemption patch (jalur penebusan) dimana murid harus mengganti ketidakhadirannya dengan kegiatan pengabdian di sekolah mulai 3 Juni sampai dengan 13 Juni 2026.
“Sebenarnya kurang fair bila dibandingkan dengan siswa yang rajin datang. Tapi kita harus memahami problematika setiap anak berbeda-beda. Sekolah harus lebih terbuka dan tanggap pada permasalahan yang dihadapi murid di rumah untuk memahami penyebab tingkat kehadirannya di sekolah menjadi rendah. Namun jika setelah diberi kesempatan, siswa yang bersangkutan masih malas hadir dan menyelesaikan tugas pengabdian ataupun tugas yang tercecer maka apa boleh buat, mereka tidak bisa dinyatakan lulus,” ujar Hilman.
Semua orangtua menyatakan persetujuan terhadap kebijakan yang ditempuh pihak sekolah. Mereka mengakui betapa sulitnya memaksa anak-anak mereka berangkat ke sekolah. “Apalagi di waktu Bulan Puasa, setengah mati ki pak karena malamnya begadang ki,” keluh salah satu orangtua siswa. Di hari itu juga mereka menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang isinya siap menerima konsekuenasi jika anak-anak mereka tidak menghiraukan mekanisme redemption patch ini. (hil)




