
Perumusan tata tertib sekolah akhirnya disepakati oleh orangtua murid/wali. Kesepakatan tata tertib ditandatangani oleh orangtua/wali pada Sabtu, 19 Juli 2025 di aula SMPN 3 Kalukku. Hadir dalam penetapan kesepakatan tersebut jajaran pengurus komite sekolah di antaranya Ketua Komite Muhdar Muba, Sekretaris Komite Jhoni Prayoga serta semua guru, termasuk kepala SMPN 3 Kalukku, Hilman, M.Pd

Sebelum mencapai kesepakatan, pihak sekolah memaparkan point-point tata tertib yang harus ditaati oleh murid. Point-point tersebut meliput kedisiplinan waktu, tata krama, pakaian, rambut, aksesoris, kehadiran, sanksi, dan reward. Orangtua/wali diminta mencermati satu per satu aturan tata tertib. Mereka diminta mengajukan usulan, pendapat, atau saran jika dirasa aturan tersebut perlu diubah murid.

Kepala SMPN 3 Kalukku Hilman, M.Pd menegaskan, penetapan tata tertib melalui jalan musyawarah merupakan bentuk penyamaan persepsi antara orangtua/wali dengan pihak sekolah mengenai aturan-aturan yang selama ini kurang dipahami oleh murid dan orangtua/wali. “Kita berharap dengan adanya kesepakatan ini orangtua/wali sepenuhnya bisa mendukung upaya penegakan disiplin sekolah dimana disiplin ini menjadi pondasi dalam pembentukan karakter positif murid.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian harapan dari para guru akan pentingnya peran orangtua/wali membantu kesiapan belajar anak-anak mereka sebelum berangkat ke sekolah seperti kelengkapan alat tulis, buku, dan seragam. Tata tertib yang sudah disepakati selanjut akan menjadi pedoman dalam penegakan disiplin untuk tahun pelajaran 2025/2026. (hil)
Berikut Tata Tetib Hasil Kesepakatan Orangtua/wali dengan sekolah




